Thursday 11 July 2013

Tahun 2014 besok dipastikan menjadi ajang pembasmian ponsel ilegal tanah air.

Program pemerintah untuk segera melenyapkan ponsel-ponsel yang tidak memiliki izin resmi (ilegal) terbilang cukup berani. Seolah ingin mencari siapa 'oknum' di balik maraknya ponsel-ponsel ilegal yang beredar sejauh ini, pemerintah RI melalui Jajaran Kementerian  Perdagangan dan Keminfo menyatakan siap untuk segera menonaktifkan ponsel-ponsel yang termasuk dalam kategori ilegal dengan cara melenyapkan sinyalnya secara menyeluruh. Masalah yang memang dihadapi saat ini memang cukup fatal, karena negara ini telah membiarkan jutaan perangkat seluler (ponsel) yang tidak memiliki IMEI resmi tetap 'hidup'. Sampai dengan saat ini pun memang dirasa masih belum ada penyelesaian yang konkret terhadap hal semacam ini. Sehingga tidak mustahil bila dibiarkan maka 5 atau 10 tahun ke depan, maka kepercayaan para pihak pengembang ponsel akan menyusut karena maraknya ponsel ilegal yang masih beroperasi di Tanah Air. 

 Seperti dikutip dari tabloidpulsa, puluhan juta unit ponsel yang beroperasi di Indonesia sampai dengan saat ini diduga tidak memiliki lisensi resmi yang berupa no. IMEI dari pihak pengembang ponsel. Lebih lanjut lagi, pemerintah akan segera merampungkan rencana ini pada tahun 2014. Dilansir ada sekitar 50 juta dari 250 juta perangkat seluler aktif yang sudah memiliki IMEI namun disinyalir sebagai perangkat hasil kloningan. 
 Untuk mengantisipasi hal serupa terus berlanjut, maka pada tahun 2014 mendatang rencananya pemerintah akan mewajibkan seluruh pengguna ponsel Tanah Air untuk mendaftarkan no. IMEI perangkat mereka sebagai perangkat legal (resmi) agar mendapatkan akses berupa jangkauan telekomunikasi dari operator seluler di Indonesia. kita semua sebagai pengguna ponsel tentu berharap semoga hal ini dapat tereksekusi dan direalisasikan dengan baik seiring dengan perkembangan teknologi ponsel yang semakin canggih dewasa ini.

Sumber (tabloidpulsa)

No comments:

Post a Comment